Di Indonesia, kebijakan data privasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Selain itu, otoritas yang bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi di Indonesia adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Berikut adalah beberapa poin penting dalam kebijakan data privasi di Indonesia:

  1. Perlindungan Data Pribadi: Undang-Undang ITE mengatur perlindungan data pribadi yang diperoleh, digunakan, dan disimpan dalam transaksi elektronik. Penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan dari individu yang bersangkutan, kecuali dalam kasus yang diatur oleh undang-undang.

  2. Kewajiban Pelaku Usaha: Pelaku usaha yang mengumpulkan dan memproses data pribadi harus memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut. Mereka juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai penggunaan data pribadi kepada individu yang bersangkutan.

  3. Pengalihan Data ke Luar Negeri: Transfer data pribadi ke luar negeri harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP 71/2019. Sebelum mentransfer data, pelaku usaha harus memastikan bahwa negara tujuan memiliki perlindungan data yang memadai.

  4. Hak Individu: Individu memiliki hak untuk mengakses, mengoreksi, menghapus, dan membatasi penggunaan data pribadi mereka oleh pelaku usaha. Mereka juga memiliki hak untuk menolak penggunaan data pribadi mereka untuk tujuan pemasaran langsung.

  5. Pengawasan dan Sanksi: BKKBN dan Kemkominfo bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi kebijakan data privasi di Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, termasuk denda dan/atau hukuman penjara.

Selain undang-undang di atas, Indonesia juga sedang mempersiapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi masyarakat. RUU PDP mengacu pada Standar Perlindungan Data Pribadi Umum yang dikeluarkan oleh Otoritas Perlindungan Data Eropa (GDPR).